Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Leasing, Soroti Aksi Debt Collector di Jalan
JAKARTA (CNPost) – Polresta Tangerang menyoroti maraknya laporan masyarakat terkait aksi debt collector atau mata elang (matel) yang melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Sebanyak 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dikumpulkan Polresta Tangerang untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan berlangsung di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026), dan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak melakukan penagihan kepada debitur berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” kata Indra.
Menurutnya, masyarakat semakin resah dengan praktik penghentian kendaraan di jalan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Sejumlah warga bahkan telah menyampaikan aduan terkait kendaraan yang dihentikan secara paksa.
Polisi juga menemukan persoalan lain setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, keberadaan kendaraan maupun proses administrasinya tidak dapat dijelaskan secara transparan.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Indra meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan leasing mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia.
Menurutnya, perusahaan leasing maupun kuasanya tidak dapat melakukan penarikan kendaraan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” katanya.
Polresta Tangerang selanjutnya meminta perusahaan pembiayaan meningkatkan pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam penagihan.
Indra menegaskan, polisi akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penagihan, seperti kekerasan, ancaman, intimidasi, pemaksaan, maupun tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegas Indra.
Related Articles