Polres Bogor Naikkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN ke Penyidikan, Bidik Dugaan Gratifikasi

Terkini 27 Jun 2026 20:05 1 min read 45 views By Fahrul
Polres Bogor Naikkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN ke Penyidikan, Bidik Dugaan Gratifikasi
Gambar ilustrasi

JAKARTA (CNPost) – Dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bogor resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana.

 

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh sejumlah fakta yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

 

Dengan naiknya status perkara, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

 

Meski demikian, kepolisian belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

Hasil gelar perkara mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi dalam proses pengisian jabatan ASN. Atas dasar itu, penyidik menerapkan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Polres Bogor menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik jual beli jabatan tersebut serta menyeret setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp