Polres 50 Kota Bekuk Pelansir Solar Subsidi, 620 Liter Diamankan

Terkini 12 Aug 2026 20:02 3 min read 45 views By Fahrul
Polres 50 Kota Bekuk Pelansir Solar Subsidi, 620 Liter Diamankan
Barang bukti BBM ilegal.

LIMA PULUH KOTA (CNPost) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S-H (50), warga Jorong Sialang Atas, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

S-H diamankan petugas saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Polisi menemukan 21 jerigen yang berisi total 620 liter Biosolar di dalam kendaraan tersebut.

 

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres 50 Kota memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap S-H saat melintas di wilayah hukum Polres 50 Kota.

 

Untuk mengelabui petugas, BBM yang diangkut di dalam kendaraan tersebut ditutup menggunakan karpet. Jerigen berisi Biosolar ditempatkan mulai dari bagian tengah hingga belakang mobil.

 

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim AKP M. Indra Prakoso, didampingi KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga dan Kanit Tipidter IPDA Bayu JF, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

 

Menurut AKP M. Indra Prakoso, tersangka diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka kedapatan membawa BBM bersubsidi jenis Biosolar menggunakan mobil Xpander.

 

“Di dalam kendaraan ditemukan 21 jerigen dengan total 620 liter BBM bersubsidi jenis Biosolar yang ditempatkan pada bagian tengah hingga belakang mobil,” ujar AKP M. Indra Prakoso saat memberikan keterangan di Mapolres 50 Kota, Kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Rabu (12/8/2026).

 

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh Biosolar tersebut dengan cara melakukan pengisian berulang atau melansir di SPBU.

 

“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis Biosolar tersebut diperoleh dengan cara dilansir atau pengisian berulang. Selanjutnya BBM tersebut dijual kembali,” kata IPDA Bayu.

 

AKUI BAYAR RP300 PER LITER

 

Dalam pemeriksaan, S-H mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Ia juga mengaku memberikan uang sebesar Rp300 per liter kepada petugas pompa sebagai biaya pengisian.

 

“Saya dapat minyak di SPBU Ngalau dengan cara melansir. Saya jual kembali dengan harga Rp14 ribu per liter. Saya bayar Rp300 untuk upah isi,” ungkap S-H.

 

Kepada penyidik, S-H juga mengaku aksi serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali.

 

“Sudah tiga kali,” ujarnya.

 

Polisi kini memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita satu unit mobil Xpander, 21 jerigen, serta 620 liter Biosolar sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

(Redaksi)

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp