Polisi Sita Ratusan Gram Emas dari Toko di Kampar, Diduga Hasil PETI
KAMPAR (CNPost) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah sebuah toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan menyita ratusan gram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan dilakukan di Toko Emas Syafira sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sebelumnya ditangani polisi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dengan berbagai model yang totalnya mencapai ratusan gram.
Tak hanya emas, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peleburan atau pembakaran emas. Barang bukti lainnya berupa uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan, serta buku pencatatan transaksi penjualan periode 2025 hingga 2026.
Ade menyebut seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa dan dianalisis untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas PETI dengan peredaran serta transaksi emas yang ditemukan di toko tersebut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau untuk mengungkap kejahatan lingkungan hingga ke pihak yang diduga menjadi penadah emas hasil PETI,” tegas Ade.
Related Articles