Polda Sumbar Musnahkan 124 Kilogram Ganja dan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

Terkini 18 Aug 2026 17:55 2 min read 51 views By Rahman
Polda Sumbar Musnahkan 124 Kilogram Ganja dan Sejumlah Barang Bukti Narkotika
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 124 kilogram ganja kering siap edar, 1,46 kilogram sabu-sabu, dan 201 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman Mapolda Sumbar.

PADANG (CNPost) — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 124 kilogram ganja kering siap edar, 1,46 kilogram sabu-sabu, dan 201 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).

 

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat bersama sejumlah tokoh masyarakat.

 

Kapolda Sumbar mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Sumbar selama periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Polda Sumbar kurang lebih satu bulan terakhir dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Djati.

 

Dalam kurun waktu tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 43 perkara narkotika dengan mengamankan 51 orang pelaku.

 

Selain ganja, barang bukti yang dimusnahkan juga terdiri dari 1,46 kilogram sabu-sabu dan 201 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

 

Djati menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas kepolisian karena dampaknya sangat luas, terutama terhadap generasi muda.

 

Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial, psikologis dan ekonomi.

 

“Bayangkan jika barang terlarang ini sempat beredar ke tengah masyarakat. Tentu akan menimbulkan kerugian, mulai dari kerugian fisik, psikologis hingga ekonomi,” tegasnya.

 

Ia memastikan Polda Sumbar bersama seluruh jajarannya akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.

 

Dari 51 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pemberantasan narkotika bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda Sumbar,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika di Sumbar menunjukkan tren peningkatan.

 

Ia menyebut, pada Juni 2026 terdapat 21 perkara yang berhasil diungkap. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 33 perkara pada Juli 2026.

 

“Peningkatan juga terlihat dari jumlah barang bukti, baik sabu-sabu maupun ganja. Ini harus menjadi perhatian seluruh pihak,” kata Wedy.

 

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

 

Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp