Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Bebas Intervensi

Terkini 22 Jun 2026 15:18 2 min read 47 views By Fahrul
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Bebas Intervensi
proses penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma

JAKARTA (CNPost) – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa terkait dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), berjalan sesuai prosedur hukum dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tetap berpegang teguh pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan seluruh tahapan penyidikan.

 

Menurutnya, berbagai upaya yang berpotensi menghambat atau mengganggu jalannya proses hukum akan dihadapi secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

 

“Penyidik tetap bekerja berdasarkan KUHAP. Apabila ada upaya-upaya yang dapat menghambat proses penyidikan, tentu akan dihadapi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

 

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila memiliki keberatan terhadap proses penyidikan, bukan melalui narasi yang berpotensi menyesatkan publik di media sosial.

 

Menurutnya, sistem hukum telah menyediakan berbagai mekanisme pengawasan, termasuk praperadilan maupun pengawasan internal kepolisian, yang dapat digunakan untuk menguji dan mengawasi proses penyidikan.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membantah adanya tudingan bahwa kepolisian bertindak tidak adil terhadap kedua tersangka.

 

Budi menegaskan seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa selama proses hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada dr Tifa untuk mengikuti ujian akademik saat menjalani proses hukum.

 

“Seluruh hak tersangka kami penuhi, termasuk hak atas pelayanan kesehatan dan kesempatan mengikuti kegiatan akademik yang diperlukan,” jelas Budi.

 

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

 

Iman menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tahap II.

 

Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter merekomendasikan agar Roy Suryo dan dr Tifa menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

 

Pada Senin (22/6/2026), penyidik Polda Metro Jaya secara resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp