Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Dugaan Penipuan yang Libatkan Vicky Prasetyo

Selebriti 02 Aug 2026 09:18 2 min read 71 views By Fahrul
Polda Metro Jaya Proses Dua Laporan Dugaan Penipuan yang Libatkan Vicky Prasetyo
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan dua laporan polisi yang menyeret presenter Vicky Prasetyo.

JAKARTA (CNPost) – Polda Metro Jaya masih memproses dua laporan polisi yang menyeret presenter Vicky Prasetyo terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Salah satu laporan juga memuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua laporan tersebut saat ini berada pada tahapan penanganan yang berbeda.

 

"Laporan terhadap saudara VP ada dua," ujar Onkoseno di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).

 

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Dalam perkara ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

Menurut Onkoseno, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dari hasil pendalaman, perkara tersebut juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp500 juta.

 

Sementara itu, laporan kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial TA pada Juli 2026. Dugaan yang disampaikan juga berkaitan dengan penipuan dan/atau penggelapan.

 

Saat ini, laporan kedua masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

Dengan demikian, hingga kini terdapat dua perkara yang masih ditangani Polda Metro Jaya. Satu kasus telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

 

Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh proses hukum atas kedua laporan tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp