Polda Metro Jaya Dikabarkan Amankan Roy Suryo dan Dokter Tifa
JAKARTA (CNPost) – Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya disebut terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabar tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui kuasa hukum Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa juga dilaporkan turut diamankan pada waktu yang hampir bersamaan.
Petrus menyatakan pihaknya menyayangkan langkah yang diambil penyidik. Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, kedua kliennya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan.
Menurutnya, apabila tindakan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik dinilai dapat menempuh mekanisme pemanggilan tanpa harus melakukan penangkapan.
Pihak kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, mereka mengimbau sejumlah tokoh dan aktivis yang bersedia menjadi penjamin agar hadir di Polda Metro Jaya guna mempersiapkan kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
Di sisi lain, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengaku telah menerima informasi bahwa kliennya diamankan oleh aparat di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Setelah menerima kabar tersebut, ia melakukan konfirmasi kepada penyidik dan memperoleh informasi bahwa kliennya memang sedang diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi, alasan pengamanan, maupun status hukum terbaru Roy Suryo dan Dokter Tifa. Publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara tersebut.
Related Articles