Polda Jateng Pastikan Anggota Polri Tetap Boleh Penuhi Panggilan Kejaksaan

Terkini 10 Jul 2026 14:54 2 min read 57 views By Achong
Polda Jateng Pastikan Anggota Polri Tetap Boleh Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

SEMARANG (CNPost) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang anggota Polri menghadiri pemeriksaan oleh kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Surat internal yang belakangan menjadi sorotan disebut hanya bertujuan mengatur tertib administrasi dan mekanisme pendampingan hukum bagi personel.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan surat tersebut bukan merupakan larangan, melainkan pengingat agar setiap anggota yang menjalani proses pemeriksaan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

 

"Surat itu hanya berisi imbauan mengenai tertib administrasi dan pendampingan hukum apabila ada anggota yang diperiksa. Tidak ada maksud melarang anggota memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Artanto, Jumat (10/7/2026).

 

Ia menegaskan, Polda Jateng menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga lain, termasuk kejaksaan. Karena itu, setiap anggota yang menerima surat panggilan tetap dapat hadir untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan.

 

Namun, anggota yang dipanggil diminta segera melapor kepada Kabid Propam serta berkoordinasi dengan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng agar memperoleh pendampingan hukum selama menjalani pemeriksaan.

 

"Yang kami tekankan adalah pendampingan hukum. Tidak ada larangan bagi anggota untuk memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.

 

Terkait isi surat yang menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT), Artanto menjelaskan hal tersebut merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan internal, menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mencegah personel melakukan pelanggaran.

 

Menurutnya, sistem pendampingan hukum dan pengawasan internal menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta memberikan perlindungan kepada anggota selama menjalani proses hukum.

 

Polda Jateng juga membantah anggapan bahwa surat tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"Tidak ada hubungannya. Surat itu baru diterbitkan tiga hari lalu dan tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang sedang ditangani Kortas Tipikor," tegas Artanto.

 

Polda Jateng menegaskan surat tersebut diterbitkan semata-mata untuk memastikan prosedur administrasi dan pendampingan hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan institusi lain.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp