Polda Jambi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Muaro Jambi
Jambi,Cakranusantarapost.com_,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas (migas) berupa pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Muaro Jambi. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Rabu (22/4/2026). Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi gas di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko). Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas bahkan harus berjalan kaki sekitar 5 kilometer untuk mencapai titik yang diduga menjadi tempat kegiatan ilegal tersebut. “Setibanya di lokasi, anggota mendapati tiga orang tengah melakukan pemindahan isi tabung gas secara ilegal,” ujar Erlan. Saat dilakukan penindakan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial RA di lokasi, sementara dua lainnya, RS dan HA, berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan terhadap RA, diketahui aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas elpiji 3 kg ke lokasi pengoplosan. Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tanpa izin resmi. Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga jual di pasaran. Polda Jambi menegaskan, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang berhak atas gas bersubsidi. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Related Articles