Polda Babel Ungkap Dugaan Penarikan Mobil Ilegal, 247 Kendaraan Diduga Sudah Diamankan Debt Collector

Kriminal 16 May 2026 22:10 3 min read 37 views By Achong
Polda Babel Ungkap Dugaan Penarikan Mobil Ilegal, 247 Kendaraan Diduga Sudah Diamankan Debt Collector
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menunjukkan barang bukti mobil yang diamankan Polda Babel bersama 5 tersangka debt collector.

PANGKALPINANG (bapermennews.com) – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar dugaan praktik penarikan kendaraan secara ilegal yang dilakukan oleh sejumlah debt collector. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah menarik sebanyak 247 unit mobil dari berbagai wilayah.

 

Ps. Kanit 2 Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Afriansyah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, ratusan kendaraan tersebut sebagian telah dibawa keluar dari Provinsi Bangka Belitung.

 

“Menurut keterangan tersangka, kendaraan yang sudah mereka tarik mencapai sekitar 247 unit dan sebagian sudah berada di luar Bangka Belitung,” ujar Husni, Jumat (15/5/2026).

 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, para pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan dari pihak penerima pengalihan tanpa prosedur hukum yang sesuai dengan aturan fidusia.

 

“Kendaraan yang ditarik kemudian disimpan dan disembunyikan tanpa diserahkan kepada perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia,” jelas Agus.

 

Ia menegaskan, aktivitas penarikan kendaraan oleh lima debt collector tersebut diduga tidak sesuai dengan surat kuasa yang dimiliki dan berkaitan dengan objek jaminan fidusia milik perusahaan leasing.

 

Kasus ini terungkap ketika tim Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan operasi penindakan pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Mereka diketahui berasal dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen kendaraan.

 

“Unit kendaraan yang diamankan ini merupakan kendaraan yang belum masuk ke pool untuk proses pelelangan. Target mereka adalah kendaraan milik debitur maupun kendaraan hasil oper alih,” katanya.

 

Polisi juga menemukan bahwa seluruh kendaraan yang ditarik berasal dari luar daerah Bangka Belitung. Bahkan, sebagian kendaraan menggunakan pelat nomor palsu sehingga proses identifikasi dan penghitungan kerugian masih dilakukan penyidik.

 

“Kerugian belum bisa dihitung secara detail karena banyak kendaraan menggunakan pelat palsu dan perkara ini masih dalam tahap pengembangan,” tambah Agus.

 

Polda Babel saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

“Para tersangka kebanyakan berdomisili di Jakarta meskipun identitas KTP mereka berasal dari daerah lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp50 juta.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post