Pemkab Pasaman Barat Tempel Stiker di Kendaraan ASN Penunggak Pajak
PASAMAN BARAT (CNPost) – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang stiker peringatan pada kendaraan ASN yang diketahui masih menunggak pajak.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, mengatakan pemasangan stiker dilakukan setelah petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan milik ASN.
"ASN harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Kendaraan yang masih menunggak kami beri stiker sebagai bentuk pengingat," ujarnya di Simpang Empat, Selasa.
Data Bapenda Pasaman Barat hingga 18 Juni 2026 mencatat sebanyak 2.748 kendaraan milik ASN belum melunasi pajak dari total 5.606 kendaraan yang terdaftar atas nama ASN.
Pemasangan stiker telah dimulai sejak Senin (6/7) sebagai bagian dari program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan setiap kendaraan terlebih dahulu diverifikasi melalui aplikasi Sidatuk guna memastikan status pembayaran pajaknya. Kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan kemudian dipasangi stiker.
Menurutnya, stiker tersebut bukan bentuk sanksi ataupun intimidasi, melainkan pengingat agar pemilik kendaraan segera memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat, Hendri Gusman Darma, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan sosialisasi dan edukasi PKB.
Ia menegaskan, penerimaan PKB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan daerah," katanya.
Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran ASN sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Related Articles