OJK Serahkan Henry Surya ke Kejaksaan dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
JAKARTA (CNPost) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, penyidik OJK menetapkan Henry Surya, pemegang saham pengendali perusahaan, sebagai tersangka.
Proses penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (15/7/2026), mengingat Henry Surya tengah menjalani hukuman dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan perusahaan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada para pemegang polis.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 yang mewajibkan perusahaan memenuhi pembayaran klaim kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023.
Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK turut menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset tersebut meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Henry Surya dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN. Lembaga tersebut juga memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas industri sekaligus memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dan konsumen.
Related Articles