Mensesneg Tegaskan Kasus Febrie Murni Proses Hukum, Minta Jangan Seret Nama Presiden
JAKARTA (CNPost) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan ranah penegakan hukum dan tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Usai menghadiri rapat di Komisi V DPR RI, Senin (20/7/2026), Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membawa-bawa nama Kepala Negara.
"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jangan mengaitkan persoalan ini dengan Presiden," tegasnya.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh izin Presiden untuk memproses suatu perkara. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas komentar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara hingga ratusan triliun rupiah selama menjabat sebagai Jampidsus.
Hotman bahkan menyebut perkara yang dihadapi Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengklaim Febrie telah menyelamatkan aset negara senilai sekitar Rp430 triliun, yang terdiri dari pengembalian kerugian negara sebesar Rp130 triliun serta aset Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sekitar Rp300 triliun.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi. Ia menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum dan tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Menurut Bambang, mengaitkan kasus hukum seseorang dengan Presiden merupakan pernyataan yang tidak tepat dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan profesional.
Related Articles