Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK, Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing
JAKARTA (CNPost) – Menteri Kehutanan resmi melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), .
Juru Bicara KPK, , mengungkapkan laporan penolakan gratifikasi diterima pada Jumat (3/7/2026) dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan analisis sesuai mekanisme yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Setelah proses tersebut selesai, KPK akan menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing , serta Direktur Utama , , sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Antoni menjelaskan, persoalan itu bermula saat dirinya menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, ditemukan sebuah amplop yang tertinggal di ruang kerjanya.
Menurut Raja Juli, ia langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isinya. Pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena menyesuaikan jadwal, dan amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tetap berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. Program tersebut merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani.
"Kami berharap proses pelepasan kawasan hutan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan melalui praktik korupsi," tegas Budi Prasetyo.
Related Articles