Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diproses Pidana dan Etik
JAKARTA (CNPost) – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menjalani proses hukum pidana sekaligus pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya.
Rudi menegaskan, proses pemeriksaan etik akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa perlakuan khusus.
> "Proses etik tetap kami jalankan secara normal sebagaimana terhadap jaksa lain yang melakukan pelanggaran," ujar Rudi di Jakarta, Sabtu.
Ia mengungkapkan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus per Sabtu. Untuk sementara, posisi tersebut diemban oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Meski demikian, pemberhentian Febrie sebagai Jampidsus maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Secara formal masih menunggu Keppres. Jika Presiden menyetujui pengunduran dirinya, maka statusnya sebagai ASN juga berakhir," jelasnya.
Rudi menambahkan, sidang etik akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait status Febrie sebagai tersangka, Rudi mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan telah mendapat pengawalan internal Kejaksaan. Saat ini, pihaknya masih fokus pada proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah seluruh berkas perkara diterima dan dipelajari bersama penyidik Kortastipidkor.
"Kami akan mempelajari alat bukti dan barang bukti terlebih dahulu, kemudian melakukan pembahasan bersama penyidik Kortastipidkor terkait unsur materiil perkara," katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sementara itu, FA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Mengenai peran FA dalam perkara tersebut, Rudi mengatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah proses pelimpahan berkas selesai dan dilakukan gelar perkara bersama tim penyidik Kortastipidkor.
Related Articles