LKAAM Sumbar Dukung Penguatan Restorative Justice dan Sinergi dengan Polda
PADANG (CNPost) – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyatakan dukungan terhadap kebijakan Polda Sumbar dalam mengedepankan pendekatan restorative justice pada penanganan perkara tertentu, terutama yang melibatkan pelaku berusia muda. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai-nilai penyelesaian sengketa secara musyawarah yang hidup dalam adat Minangkabau, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, saat melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026). Audiensi itu juga menjadi pertemuan perdana LKAAM dengan Kapolda Sumbar yang baru untuk membahas penguatan kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi Bahar turut mengapresiasi kinerja Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Narkoba, yang dinilai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda Sumatera Barat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa keberhasilan menjaga situasi keamanan tidak dapat dicapai hanya oleh kepolisian. Peran tokoh adat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolda juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang intensif dengan LKAAM agar nilai-nilai adat Minangkabau dapat berjalan berdampingan dengan hukum nasional dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Ranah Minang.
Selain membahas penerapan restorative justice, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga adat dalam menyamakan persepsi mengenai hukum positif dan hukum adat, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang mengakomodasi keberadaan masyarakat hukum adat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan audiensi tersebut mencerminkan komitmen Polda Sumbar untuk terus merangkul seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah.
Menurutnya, dukungan para tokoh adat menjadi modal penting bagi kepolisian dalam membangun keamanan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat upaya melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama antara Polda Sumbar dan LKAAM untuk terus mempererat koordinasi, memperkuat kemitraan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui sinergi antara hukum negara dan nilai-nilai adat Minangkabau.
Related Articles