Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Adukan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman
JAKARTA – (CNPost)Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock secara resmi mengajukan pengaduan terhadap Wali Kota Bukittinggi beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (31/7/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada lembaga-lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami berharap seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum," ujar Guntur dalam keterangan tertulis.
Selain menyampaikan pengaduan, pihaknya juga meminta KPK menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangannya apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, pihak pelapor juga menyampaikan dugaan adanya upaya mengaburkan jejak tindak pidana melalui narasi yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut pihak pelapor, narasi mengenai "penyelamatan aset negara" diduga digunakan untuk menutupi dugaan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dalil yang disampaikan oleh pihak pelapor dalam laporannya.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock lainnya, Ilham Darma, berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ia menilai lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Karena itu, pihaknya meminta setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bukittinggi maupun pihak Pemerintah Kota Bukittinggi terkait laporan yang disampaikan oleh Yayasan Fort De Kock tersebut.
Related Articles