Kuasa Hukum Don Ritto Bantah Uang dan Emas di Sentul Milik Febrie Adriansyah
JAKARTA (CNPost) – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan uang tunai dan emas yang ditemukan penyidik di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, rumah tersebut telah dipinjam kliennya sejak 2023 dan difungsikan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah serta pendidikan Islam.
Ia menjelaskan, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, terutama dari Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani pendidikan di sebuah pesantren di wilayah Banten.
Handika mengatakan, pada 2024 Don Ritto membangun sebuah brankas di rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan aset dan barang berharga yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yayasan.
Menanggapi temuan penyidik berupa sekitar 74 kilogram emas, uang tunai senilai SGD12 juta, serta sekitar USD4 juta, Handika memastikan seluruh aset itu tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia menyebut harta tersebut berasal dari pihak yang menyerahkannya secara sah dan akan digunakan untuk kepentingan yayasan. Pihaknya juga berjanji akan menjelaskan asal-usul aset tersebut secara terbuka pada waktu yang tepat.
Selain itu, Handika menegaskan rumah di Sentul berada di bawah penguasaan Don Ritto. Berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah tersebut sudah tidak ditempati atau digunakan Febrie Adriansyah selama sekitar satu dekade sebelum dipinjam oleh kliennya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie dijerat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI periode 2020–2024, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berlangsung dan berada pada tahap penyidikan umum.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menyebut status Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam perkara Krakatau Steel dan PLN hingga kini masih sebagai saksi.
Adapun Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Boro Windu, menyampaikan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Boro menegaskan Kortas Tipikor Polri tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Related Articles