Kredivo dan KrediFazz Selidiki Dugaan Pelecehan oleh Oknum Debt Collector di Purworejo

Terkini 28 Jul 2026 16:30 2 min read 55 views By Achong
Kredivo dan KrediFazz Selidiki Dugaan Pelecehan oleh Oknum Debt Collector di Purworejo
Gambar ilustrasi

JAKARTA (CNPost) – PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) bersama PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) masih melakukan investigasi internal terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

 

Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan perusahaan langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan insiden tersebut. Investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh fakta, sekaligus menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) maupun kode etik perusahaan.

 

"Kami menangani persoalan ini dengan sangat serius karena dugaan tindakan tersebut tidak mencerminkan standar operasional maupun nilai yang dijunjung oleh Kredivo dan KrediFazz," ujar Indina dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

 

Ia menjelaskan, hasil investigasi nantinya juga akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari kewajiban perusahaan. Selama proses berlangsung, perusahaan berkomitmen menjalankan pemeriksaan secara objektif, adil, dan menyeluruh.

 

Sebagai langkah awal, perusahaan telah menonaktifkan sementara petugas penagihan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, proses penagihan terhadap debitur yang bersangkutan juga dihentikan sementara hingga investigasi selesai.

 

Berdasarkan penelusuran awal, konsumen yang diduga menjadi korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan berasal dari produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Adapun petugas penagihan tersebut merupakan bagian dari mitra collection agency yang bekerja sama dengan KrediFazz.

 

Menurut Indina, secara umum mekanisme penagihan yang diterapkan perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penagihan lapangan bagi pinjaman yang telah menunggak lebih dari 60 hari.

 

Dalam proses investigasi, pihak perusahaan juga memperoleh informasi dari Polres Purworejo bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Kesepakatan damai disebut telah ditandatangani pada 22 Juli 2026, dan hingga kini tidak terdapat laporan polisi resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

 

Meski demikian, Kredivo dan KrediFazz menegaskan investigasi internal tetap dilanjutkan untuk memastikan seluruh fakta terungkap serta menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja mitra penagihan. Perusahaan juga menyatakan sedang meninjau kembali kerja sama dengan mitra collection agency guna memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp