KPK Sita SGD 12 Ribu yang Diduga Terkait Suap dan Alih Fungsi Hutan di Kuansing

Terkini 09 Jul 2026 12:54 2 min read 45 views By Fahrul
KPK Sita SGD 12 Ribu yang Diduga Terkait Suap dan Alih Fungsi Hutan di Kuansing
Gambar ilustrasi

JAKARTA (CNPost) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

 

Selain uang dalam mata uang asing tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari seorang saksi bernama Fahdiansyah. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik juga menduga uang tersebut merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.

 

Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui adanya pengumpulan dana dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dilakukan untuk mendukung proses pengajuan alih fungsi hutan.

 

Dalam pemeriksaan, penyidik turut mendalami dugaan suap terkait seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Selain itu, penyidik menelusuri proses permohonan alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke Kementerian Kehutanan, mengingat kewenangan penerbitan izin berada di kementerian, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.

 

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Setelah pertemuan selesai, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

 

Merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman. Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.

 

Raja Juli kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi. Namun, langkah mengembalikan amplop kepada pemberi sempat menjadi sorotan sejumlah anggota DPR RI yang menilai seharusnya barang yang diduga gratifikasi langsung diserahkan kepada KPK.

 

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan masih mempelajari laporan yang disampaikan Menteri Kehutanan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya terpenuhi.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

 

Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memenangkan Zulkarnain dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

 

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman dengan nilai mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp