KPK Kembangkan Kasus Korupsi Infrastruktur Sumut, Nama Topan Ginting Kembali Disorot

Kriminal 05 May 2026 20:54 2 min read 52 views By Hendra
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Infrastruktur Sumut, Nama Topan Ginting Kembali Disorot
Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan

JAKARTA (CNPost) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dan pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara. Perkara ini kembali menyeret nama Topan Ginting, yang dikenal sebagai mantan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

 

“Penyidikan ini berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, baik di wilayah provinsi maupun pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

 

Menurut Budi, KPK saat ini baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) secara umum. Artinya, dalam tahap pengembangan perkara ini, belum ada pihak baru yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Meski demikian, proses penyidikan terus berjalan. KPK telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari unsur pejabat teknis dan pelaksana proyek di lingkungan Kementerian PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta mekanisme proyek yang diduga bermasalah.

 

Kasus ini sendiri pertama kali mencuat melalui OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, namun lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek strategis pembangunan jalan.

 

Proyek yang menjadi objek perkara mencakup enam paket pekerjaan infrastruktur jalan dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. Di antaranya adalah proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di ruas Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI, serta pembangunan jalan Sipiongot hingga batas Labusel dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot.

 

Seluruh terdakwa dalam perkara ini telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis beragam oleh pengadilan. Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, sementara terdakwa lainnya menerima hukuman antara 2 hingga 5 tahun penjara sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

 

KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara ini masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum, seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post