Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah, 62 PPIU Resmi Terdaftar

Terkini 10 Aug 2026 08:31 3 min read 49 views By Rahman
Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah, 62 PPIU Resmi Terdaftar
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan yang menyelenggarakan ibadah umrah.

PADANG (CNPost) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan yang menyelenggarakan ibadah umrah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban travel ilegal yang menawarkan paket umrah tanpa mengantongi izin resmi.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan pengawasan dilakukan secara preventif dan represif sebagai bentuk perlindungan terhadap calon jemaah, mulai dari sebelum keberangkatan hingga selama berada di Tanah Suci.

 

"Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah," ujar Rifki, Minggu (9/8/2026).

 

Menurutnya, Kemenhaj Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap biro perjalanan yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah tanpa izin.

 

Saat ini, tercatat sebanyak 62 PPIU yang telah memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat. Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas travel sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.

 

Penertiban sebelumnya dilakukan Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar dengan melakukan inspeksi mendadak serta klarifikasi terhadap sejumlah agen perjalanan di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.

 

Di Kabupaten Solok, petugas menemukan dugaan penggunaan nama dan identitas PPIU resmi oleh agen perjalanan yang tidak memiliki legalitas operasional.

 

Praktik tersebut dinilai berbahaya karena dapat membuat masyarakat mengira agen tersebut merupakan travel resmi. Meski pihak agen mengaku tidak bermaksud menggunakan identitas pihak lain dan telah menurunkan atribut yang dipermasalahkan, Kemenhaj menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak dapat diabaikan.

 

"Biro yang belum memiliki izin tidak boleh menjalankan fungsi sebagai PPIU, apalagi mencatut identitas biro lain yang telah resmi," tegas Rifki.

 

Selain melakukan penertiban administrasi, Kemenhaj Sumbar juga mengevaluasi penyelenggaraan umrah di Kota Padang Panjang. Evaluasi dilakukan menyusul kejadian seorang jemaah asal Sumatera Barat yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi ketika mengantre pembagian makanan gratis.

 

Kemenhaj kemudian mendatangi biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah tersebut untuk melakukan klarifikasi. Pemeriksaan meliputi legalitas travel, materi pembekalan manasik, sistem pendampingan jemaah, hingga prosedur penanganan ketika terjadi persoalan di luar negeri.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan pihak biro telah melakukan pendampingan terhadap jemaah, termasuk membantu proses pembebasan hingga memastikan jemaah kembali ke Tanah Air dengan selamat.

 

Namun, Kemenhaj tetap memberikan evaluasi agar materi pembekalan kepada jemaah diperkuat, terutama terkait budaya, tata tertib dan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

 

"Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan," katanya.

 

Rifki menambahkan, pengawasan terhadap PPIU mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

 

Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur paket umrah dengan harga yang terlalu murah dan tidak masuk akal.

 

Calon jemaah diminta mengecek legalitas travel, memastikan biro tersebut masuk dalam daftar PPIU resmi, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, serta memahami fasilitas dan layanan yang akan diterima.

 

"Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan," tegas Rifki.

 

Kemenhaj Sumbar berharap pengawasan yang semakin ketat dapat menciptakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang lebih tertib, transparan dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp