Kejagung Selamatkan Aset dan Uang Negara Rp379 Triliun, Denda Rp40,3 Triliun Masih Diburu
JAKARTA (CNPost) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat keberhasilan memulihkan aset dan keuangan negara senilai Rp379,27 triliun melalui program penertiban kawasan hutan. Di sisi lain, Kejagung masih mengejar pembayaran sisa denda administratif perusahaan sebesar Rp40,3 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers mengenai perkembangan Program Prioritas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Penyelamatan Aset, dan Optimalisasi Keuangan Negara di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Febrie, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor pertambangan.
"Dari pelaksanaan penertiban tersebut telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara sebesar Rp379.279.638.971.947," ujar Febrie.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari penyerahan barang rampasan negara, pembayaran uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, pajak bumi dan bangunan (PBB), denda lingkungan hidup, hingga nilai aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejumlah capaian yang menjadi penyumbang terbesar antara lain penyerahan aset perkara tata niaga timah senilai Rp1,4 triliun, uang pengganti perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13,25 triliun, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang ditaksir bernilai Rp336,2 triliun.
Pada sektor perkebunan sawit, total denda administratif mencapai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 92 perusahaan telah membayar Rp11,4 triliun, sehingga masih tersisa Rp10,5 triliun.
Sementara itu, sektor pertambangan mencatat total denda administratif sebesar Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sebanyak 53 perusahaan telah menyetor Rp2,8 triliun, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp29,8 triliun.
Dengan demikian, total denda administratif dari sektor sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun. Hingga kini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun, sedangkan Rp40,3 triliun masih dalam proses penagihan.
Selain memaparkan capaian tersebut, Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan Agung kini mengubah paradigma penegakan hukum. Penanganan perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan kerugian perekonomian nasional.
Menurutnya, sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru menjadi fokus utama karena korupsi di sektor-sektor tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Related Articles