Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU di Bandung, Sita Dokumen Dugaan Korupsi

Terkini 07 Aug 2026 13:18 2 min read 56 views By Fahrul
Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU di Bandung, Sita Dokumen Dugaan Korupsi
Kejagung menggeledah rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat.

JAKARTA (CNPost) – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Nurman Herin (NH), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

 

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Bandung yang diduga milik tersangka NH," ujar Anang.

 

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Anang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggeledahan bertujuan memperkuat pembuktian, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

 

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

 

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

 

Di samping perkara TPPU, Febrie juga dikabarkan tengah menghadapi tiga perkara lain yang masih dalam proses penyidikan, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berdampak pada peristiwa blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

 

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp