Kasus Dugaan Penggelapan Saham Tambang, Dua Anak Eks Bupati SBB Ditahan Polda Metro Jaya
JAKARTA (CNPost) – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penerbitan akta otentik secara melawan hukum, serta penggelapan saham perusahaan tambang di Piru.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Kuasa Hukum PT BSR, Andreas Dony, mengatakan penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang dianggap merugikan pihak perusahaan.
“Laporan kami terkait Akta 02 sudah ditindaklanjuti. Saat ini Ayu dan Raflex telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu lalu,” ujar Andreas, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, perkara bermula ketika Farida Ode Gawu (alm) bersama Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diduga menerbitkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 secara sepihak.
Dalam akta tersebut, kepemilikan saham milik PT Bina Sewangi Raya di PT Manusela Prima Mining (MPM) diduga dihilangkan secara melawan hukum.
“Pihak Farida Cs diduga menghapus kepemilikan saham PT BSR di PT MPM melalui penerbitan akta tersebut,” jelas Andreas.
Ia menambahkan, dugaan perbuatan serupa kembali dilakukan melalui penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang turut melibatkan Raflex Nugraha Puttileihalat.
“Modusnya sama, yaitu menghilangkan saham milik PT BSR. Karena itu kami menilai ada tindakan berulang,” katanya.
Atas dugaan tersebut, Direktur PT BSR sekaligus Direktur PT MPM, Doddy Hermawan, melaporkan para pihak terkait ke Polda Metro Jaya.
Pihak pelapor mengklaim telah membeli 70 persen saham PT MPM, namun kepemilikan tersebut diduga dihapus melalui penerbitan sejumlah akta yang dipermasalahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayu dan Raflex sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara Raflex Nugraha Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Mabes Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Ayu diduga berperan sebagai Komisaris PT MPM sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Sedangkan Raflex diduga menjabat sebagai Direktur PT MPM dalam Akta Nomor 02 Tahun 2024 dan bertanggung jawab terhadap aktivitas perseroan secara hukum.
Related Articles