KAPOLRI TEGASKAN PENAHANAN ROY SURYO DAN DR TIFA SESUAI PROSEDUR HUKUM
JAKARTA (CNPost) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai melaksanakan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan rangkaian prosedur yang harus dilaksanakan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya. Itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolri.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik.
Menurut Budi, penyidik menilai terdapat unsur dugaan penyebaran informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik, sehingga keduanya diproses berdasarkan sejumlah ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Related Articles