Kapolri Tegaskan Keputusan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini Sepenuhnya Wewenang Kejaksaan

Terkini 23 Jun 2026 15:24 2 min read 43 views By Achong
Kapolri Tegaskan Keputusan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini Sepenuhnya Wewenang Kejaksaan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA (CNPost) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan terkait penahanan maupun penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) kini berada sepenuhnya di tangan pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

 

Menurut Sigit, Polri telah menuntaskan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum.

 

"Polri telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam proses penyidikan dan penyerahan tahap II. Setelah pelimpahan dilakukan, kewenangan terkait penahanan berada pada institusi kejaksaan," ujarnya.

 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Selanjutnya, Roy Suryo dan dr Tifa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

 

Meski telah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta keluarga para tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Selain itu, para tersangka juga menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

 

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sambil menunggu proses persidangan.

 

Saat ini, seluruh barang bukti yang sebagian besar berupa dokumen telah diterima oleh jaksa penuntut umum dan akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp