Kalapas Cipinang: Penempatan Razman di Lantai Dasar Murni Pertimbangan Kesehatan
JAKARTA (CNPost) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan bahwa penempatan Razman Nasution di lantai dasar Blok E dilakukan semata-mata berdasarkan hasil asesmen kesehatan, bukan karena perlakuan khusus.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa setiap warga binaan baru wajib melalui tahapan registrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko, hingga klasifikasi penempatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Razman memiliki berat badan sekitar 120 kilogram, riwayat penyumbatan pembuluh darah berdasarkan diagnosis dokter spesialis, serta mengalami gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety). Kondisi tersebut menjadi dasar penempatan di lantai dasar agar lebih mudah dipantau tim medis dan memudahkan proses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Penempatan ini merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Syarpani dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Syarpani menegaskan bahwa seluruh warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan lokasi penempatan narapidana selama menjalani masa pembinaan.
Ia menambahkan, sistem pemasyarakatan saat ini mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Karena itu, warga binaan yang memiliki kondisi medis khusus akan mendapatkan pengawasan sesuai hasil asesmen dokter.
Apabila kondisi kesehatan Razman dinyatakan stabil oleh tim medis, maka status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya akan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya.
Selain itu, seluruh warga binaan baru tetap menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) dan memperoleh fasilitas yang sama, termasuk tempat tidur berupa matras beserta perlengkapan sesuai standar Lapas Kelas I Cipinang.
Related Articles