Jampidsus Bantah Terlibat Kasus Penggeledahan Kafe Cipete, Ajak Publik Hormati Proses Hukum
JAKARTA (CNPost) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menepis kabar yang mengaitkan dirinya dengan penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan secara profesional hingga seluruh fakta terungkap. Ia memastikan Kejaksaan Agung mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Febrie juga menanggapi isu mengenai penemuan sejumlah uang di sebuah rumah di kawasan Sentul yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menyebut uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu aktivitas yang akan dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme hukum pada waktu yang tepat.
Meski demikian, ia menegaskan belum dapat membeberkan detail perkara karena masih berada dalam tahapan penyidikan.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri diketahui telah melakukan penggeledahan terhadap Kafe de'Clan di kawasan Cipete pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan kemudian diperluas ke sejumlah lokasi lainnya. Total terdapat 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor yang telah digeledah. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah kasus, termasuk dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, serta perkara di sektor batu bara. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat belum menyampaikan kesimpulan akhir atas perkara tersebut.
Related Articles