Dua Tersangka Penganiayaan Ketua BPD Penolak PETI di Tebo Ditahan Polisi
JAMBI (CNPost) – Polres Tebo resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban diketahui menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial A dan H. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 dan 16 Juli 2026 berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Keduanya sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap. Perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan korban," ujar Triyanto, Minggu (19/7/2026).
Menurut Triyanto, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada fakta hukum, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
"Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, serta Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengancaman. Penyidikan masih terus berlangsung.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Saat itu, Ketua BPD Desa Teluk Langkap berinisial F mendatangi lokasi penambangan emas tanpa izin di Sungai Batanghari untuk menghentikan aktivitas PETI.
Tak lama berselang, tersangka A (44) mendatangi rumah korban hingga terjadi cekcok. Ketika istri korban, KW, berusaha melerai, ia diduga ditampar oleh tersangka.
Situasi semakin memanas setelah tersangka H datang bersama sejumlah orang. H diduga menarik baju korban hingga robek serta melontarkan ancaman. Atas kejadian tersebut, korban bersama istrinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Related Articles