Direktur RS Yos Sudarso: Terjadi Misinformasi, Biaya Pasien Laka Lantas Atas Nama Adnan Dijamin BPJS Karena Alasan Kemanusiaan
PADANG (CNPost) – Menanggapi pemberitaan CNPost tanggal Kamis, 24 Juli 2026 pukul 11.14 WIB berjudul _"Diduga Bohongi Pasien Laka Lantas, RS YOS SUDARSO Kota Padang Sebut BPJS Tak Bisa Dipakai Padahal Jasa Raharja Sudah Jamin Rp 20 Juta"_, RS Yos Sudarso Padang memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi disampaikan Direktur RS Yos Sudarso, dr. Ananto Pratikno, Sp.OG., MARS., FISQua., COTM, melalui surat No. 1132/KU/RSYS/VII/2026 tertanggal 25 Juli 2026.
Terjadi Misinformasi Awal
dr. Ananto menjelaskan bahwa sebelumnya memang terdapat miskomunikasi terkait jaminan pembiayaan pasien laka lantas atas nama ADNAN.
"Pada awalnya berdasarkan sistem, pengobatan pasien atas nama ADNAN tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan. Namun setelah pembicaraan terakhir RS Yos Sudarso dengan BPJS Kesehatan tanggal 24 Juli 2026, ada keputusan berbeda," ujar dr. Ananto.
BPJS Setujui Penjaminan Karena Alasan Sosial & Kemanusiaan
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, mengingat pasien merupakan peserta PBI BPJS Kesehatan, maka untuk alasan sosial dan kemanusiaan BPJS Kesehatan akhirnya menyetujui penjaminan.
"Keputusan BPJS Kesehatan menyatakan bahwa biaya rawat inap dan biaya rawat jalan pasien atas nama ADNAN dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan," tegas Direktur.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasarkan prinsip kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
RS Akan Kembalikan Dana Rp6 Juta
Terkait pembayaran Rp6 juta yang sebelumnya telah dibayarkan keluarga secara pribadi, RS Yos Sudarso menyatakan akan segera mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"RSYS akan segera mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar biaya pasien sebelumnya senilai Rp6 juta yang telah dibayarkan secara pribadi dapat dikembalikan kepada pasien/keluarga," jelas dr. Ananto.
RS juga menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi dan ketidaknyamanan yang terjadi kepada keluarga pasien.
Tanggapan Keluarga & BAPERMEN
Keluarga pasien melalui Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) mengapresiasi keputusan BPJS dan itikad baik RS.
"Kami berterima kasih. Ini bukti bahwa sistem masih punya ruang kemanusiaan. Kami akan kawal proses pengembalian dana Rp6 juta agar cepat terealisasi," kata Afrinaldo SatGasus BAPERMEN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Yos Sudarso dan BPJS Kesehatan Cabang Padang sedang melakukan proses administrasi pemberkasan untuk pencairan klaim dan pengembalian dana.
Related Articles