Delapan Debt Collector Diamankan, Polda Lampung Selidiki Dugaan Penarikan Paksa Mobil Pajero
BANDAR LAMPUNG (CNPost) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) setelah diduga melakukan penarikan paksa terhadap satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang warga di Kota Bandar Lampung.
Pengamanan dilakukan hanya beberapa jam setelah korban berinisial CRJ (47) melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian pada Jumat (26/6/2026). Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami intimidasi dan tekanan hingga dipaksa membawa kendaraannya ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Di lokasi itu, korban didatangi sekelompok orang yang meminta agar kendaraan diserahkan.
Karena korban menolak, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan intimidatif hingga akhirnya kendaraan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan.
"Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat sore, tim segera melakukan penyelidikan dan pada malam harinya berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat," ujar Indra, Minggu (28/6/2026).
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial OS, HF, HJP, ASM, Y, YHJ, FM, dan KA. Seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam lembar KTP, serta tiga STNK.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses penagihan maupun penarikan objek jaminan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, termasuk menggunakan ancaman, intimidasi, ataupun kekerasan.
"Penyidik masih mendalami dugaan adanya unsur pemaksaan dalam perkara ini, termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan serta legalitas penugasan mereka oleh perusahaan pembiayaan," kata Indra.
Menurutnya, penyidikan masih terus berkembang. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh fakta serta pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Related Articles