Catut Nama Aspidsus Kejati Sumbar, Penipu Minta Puluhan Juta kepada Keluarga Tersangka Korupsi
PADANG (CNPost) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati. Modus tersebut dilakukan dengan mengaku sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar dan meminta sejumlah uang kepada keluarga maupun pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka kasus korupsi.
Aksi penipuan itu diketahui terjadi setelah Kejati Sumbar menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp tidak dikenal dengan memasang foto profil Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, untuk meyakinkan calon korbannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menghubungi kerabat para tersangka dan meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, ada pula pesan yang berisi permintaan agar penerima datang ke Kantor Kejati Sumbar.
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, membantah keterlibatan dirinya dalam komunikasi tersebut. Ia menegaskan nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki hubungan dengan institusi Kejati Sumbar.
"Itu bukan nomor saya. Kami tidak pernah menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang," tegas Arjuna, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara di Kejati Sumbar dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada komunikasi informal yang meminta imbalan kepada pihak mana pun.
Ia menjelaskan, setiap pemanggilan maupun pemberitahuan terkait proses hukum selalu dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
"Kami mengimbau masyarakat agar mengabaikan dan segera melaporkan jika menerima pesan serupa sehingga tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, Kejati Sumbar memang tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya kasus rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman, dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, perkara kredit modal kerja dan bank garansi yang menjerat anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Nasrun, serta dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tidak pernah disertai permintaan uang kepada tersangka, keluarga, maupun pihak terkait.
Related Articles