Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu untuk Tertibkan PETI
TELUK KUANTAN (CNPost) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu sebagai langkah konkret dalam menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Selasa (23/6/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga perwakilan Dubalang Kuantan.
Turut hadir Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, perwakilan Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal yang semakin meluas.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan pengelolaan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan.
"Sambil menunggu regulasi tersebut, kita harus bergerak cepat melalui pengawasan terpadu agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas," ujar Suhardiman.
Satgas Terpadu nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta Dubalang Kuantan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian aktivitas PETI di lapangan.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
Selain penindakan, pihaknya juga mendorong percepatan lahirnya Peraturan Gubernur sebagai landasan dalam penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Riau.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas PETI dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu meminimalisir kerusakan lingkungan serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Related Articles