Brigadir Rizka Sintiyani Resmi Dipecat dari Polri Usai Divonis 10 Tahun Penjara
MATARAM (CNPost) – Brigadir Rizka Sintiyani resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (30/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, membenarkan bahwa sidang etik memutuskan Brigadir Rizka dijatuhi sanksi PTDH sebagai konsekuensi atas perkara pidana yang menjeratnya.
"Hasil sidang etik memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kholid.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 huruf h, dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain Brigadir Rizka, empat terdakwa lainnya, yakni Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan, juga telah divonis masing-masing delapan bulan tujuh hari penjara. Mereka dinyatakan terbukti turut membantu menyembunyikan jenazah Brigadir Esco setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Brigadir Esco di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membusuk dengan leher terikat tali di bawah sebuah pohon.
Pada awalnya, kematian Brigadir Esco diduga merupakan kasus bunuh diri. Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian mengungkap adanya unsur pembunuhan. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Polres Lombok Barat kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Brigadir Rizka yang merupakan istri korban.
Perkembangan perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan, sementara dari sisi internal kepolisian, Brigadir Rizka juga telah resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang kode etik profesi.
Related Articles