Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor HP Ilegal Rp263 Miliar
JAKARTA (CNPost) – Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan impor ilegal telepon seluler dan barang elektronik dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp263 miliar. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Menurutnya, langkah penegakan hukum ini juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, memberantas penyelundupan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri.
Penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, serta TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL. Hingga kini, TW masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka TW.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bekerja sama mengimpor telepon seluler beserta suku cadangnya secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. DCP alias PR diduga mengendalikan jaringan impor, MT berperan mengurus dokumen, sedangkan TW diduga memfasilitasi masuknya barang ke wilayah pabean Indonesia.
Dalam penggeledahan di sejumlah gudang dan ruko di Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Sidoarjo, penyidik menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta suku cadangnya, ribuan ponsel lainnya, serta berbagai barang bukti lain. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp263 miliar.
Related Articles