BAPERMEN Minta KPK Periksa Kadis Perkim Kota Padang dan CV.JAMKO KARYA Terkait Pengelolaan Dana Pokir Anggota DPRD
PADANG (CNPost) –, Badan Advokasi Perlindungan Konsumen / DPN BAPERMEN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman / Kadis Perkim Kota Padang.
Desakan itu terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Pokok-Pokok Pikiran / Dana Pokir anggota DPRD Kota Padang yang anggarannya dikelola oleh Dinas Perkim Kota Padang.
Alasan: Banyak Proyek Pokir Bermasalah di Lapangan
DPN BAPERMEN (Ismul Hidayat) mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah proyek yang bersumber dari dana Pokir anggota DPRD di berbagai kecamatan dikerjakan tanpa transparansi.
"Di lapangan kami temukan banyak proyek Pokir yang tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi, dan nilai anggarannya tidak wajar jika dibandingkan dengan volumenya. Semua proyek itu kan dikelola dan dicairkan melalui Dinas Perkim," ujar (Ismul Hidayat) Minggu (2/8/2026).
BAPERMEN menyoroti salah satunya proyek di Jalan DPR Ujung, Gang Sepakat 4, Kel. Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah yang dikerjakan CV. Jamko Karya. Melalui dana pokir anggota DPRD Kota padang Wismar Panjaitan, Proyek itu sempat tidak memasang papan proyek, lalu dipasang dengan nilai lebih dari Rp 980 juta dan kemudian dicopot kembali.
Minta KPK Audit dan Periksa Kadis Perkim da Kotraktor
BAPERMEN menilai Dinas Perkim sebagai OPD pelaksana teknis memiliki peran besar dalam perencanaan, verifikasi, hingga pencairan dana Pokir tersebut.
"Kami meminta KPK untuk memeriksa Kadis Perkim Kota Padang dan CV.JAMKO KARYA. Perlu diaudit bagaimana mekanisme penunjukan rekanan, RAB, dan pengawasan proyek-proyek Pokir yang dananya lewat Perkim dan pelaksana pengerjaan CV.JAMKO KARYA, Jangan sampai dana aspirasi rakyat ini diselewengkan," tegasnya.
BAPERMEN juga mendorong Inspektorat Kota Padang dan BPK RI ikut melakukan audit terhadap seluruh paket kegiatan Pokir TA 2026 yang dikelola Dinas Perkim.
Dasar Hukum
Pengelolaan Dana Pokir wajib mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap proyek harus transparan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Kadis Perkim Kota Padang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pemeriksaan dari BAPERMEN. CNPost juga telah berupaya mengkonfirmasi ke pihak DPRD Kota Padang terkait pengawasan dana Pokir, Salah satunya anggota DPRD kota padang Wismar Panjaitan. Saya sangat kecewa terhadap Dinas PERKIM dan juga pelaksana CV.JAMKO KAYRA sebagai pelaksana proyek."Ujarnya".
Related Articles