30 Pedagang TMSBK Bukittinggi Protes Pencabutan Izin, Minta Hak Berjualan hingga 2029
BUKITTINGGI (CNPost) — Rencana penataan kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi menuai protes dari sekitar 30 pedagang yang selama ini berjualan di halaman kawasan tersebut.
Para pedagang keberatan terhadap rencana pengosongan dan pembongkaran kios menyusul dikuncinya gerbang utama TMSBK sejak Kamis (27/8/2026).
Persoalan semakin mencuat setelah terbitnya Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tentang Pencabutan Izin Menempati Kios Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan pada Agustus 2026.
Pedagang mempertanyakan dasar pencabutan izin tersebut. Mereka mengaku masih mengantongi izin resmi yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi pada 2025 dan menyebut izin tersebut masih berlaku hingga 2029.
Salah seorang pedagang, Ismail, mengatakan keberadaan mereka di kawasan tersebut bukan sesuatu yang baru. Sebagian pedagang bahkan telah menjalankan usaha secara turun-temurun.
«“Kami sudah mulai berjualan sejak lama, ada yang bahkan sudah punya anak cucu. Kami selama ini mematuhi aturan yang diberikan pemerintah. Jenis dagangan kami juga tidak cocok kalau harus dipindahkan ke Pasar Atas,” ujar Ismail, Minggu (30/8/2026).»
Ia menjelaskan, para pedagang mulai menempati kawasan tersebut sejak 2018 setelah sebelumnya dipindahkan dari dalam lingkungan kebun binatang sebagai bagian dari penataan kawasan.
Selama menjalankan aktivitas perdagangan, para pedagang mengaku tetap memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.
“Awalnya kami membayar sewa. Kemudian sejak 2025 statusnya berubah menjadi retribusi dan kami tetap membayar kewajiban tersebut setiap tahun kepada Dinas Pariwisata,” katanya.
Atas kondisi tersebut, para pedagang berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap menjalankan usaha sampai masa izin yang mereka pegang berakhir pada 2029.
Persoalan ini juga telah dibawa ke ranah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kuasa hukum para pedagang, Riyan Permana Putra, meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengubah kondisi objek yang sedang disengketakan.
«“Selama perkara masih disidangkan, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan menjaga status quo objek sengketa,” tegas Riyan.»
Ia mengingatkan agar tidak terjadi pengosongan, penertiban maupun pembongkaran sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
«“Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran atau tindakan lain yang mengubah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.»
Pemko Bukittinggi: Penataan Merupakan Program Prioritas
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan penataan halaman TMSBK merupakan bagian dari program prioritas pemerintah daerah pada 2026.
Menurutnya, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.
“Sebagai bagian dari penataan ini, kios pedagang yang sebelumnya berada di halaman TMSBK harus dikosongkan dan direlokasi ke Pusat Pertokoan Pasar Atas,” ujar Rofie.
Pemerintah daerah, kata dia, juga memberikan fasilitas berjualan secara gratis selama enam bulan bagi pedagang yang bersedia direlokasi.
Rofie menjelaskan, salah satu pertimbangan penataan adalah kondisi bangunan kios yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penindakan dan pencabutan izin, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak Juli 2026.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan tidak lagi memungut retribusi dari pedagang sejak awal 2026.
Selama proses pengerjaan fisik berlangsung, akses keluar-masuk pengunjung TMSBK dialihkan melalui jalur Pendakian Wowo.
Siapkan Food Court di Dalam Kawasan TMSBK
Sebagai bagian dari konsep penataan kawasan, Pemko Bukittinggi juga berencana membangun food court semi terbuka yang ramah lingkungan di dalam kawasan TMSBK.
Fasilitas tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi pedagang makanan melalui mekanisme seleksi.
Namun, di tengah rencana penataan tersebut, para pedagang tetap meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap status izin yang mereka miliki.
Para pedagang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak para pedagang maupun kepentingan penataan kawasan TMSBK.
Sementara itu, proses hukum yang diajukan para pedagang di Pengadilan Negeri Bukittinggi diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh kepastian mengenai status izin dan keberadaan kios yang menjadi objek sengketa.
Related Articles