Saksi Kasus Impor Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan Usai Diperiksa KPK

Terkini 09 May 2026 14:02 2 min read 50 views By Redaksi
Saksi Kasus Impor Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan Usai Diperiksa KPK
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi lari terbirit-birit usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JAKARTA (CNPost) – Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026), mendadak ramai saat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, berlari meninggalkan lokasi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC Kemenkeu. Namun, alih-alih memberikan keterangan kepada media, ia justru memilih bergegas keluar dan berlari menghindari kejaran wartawan yang telah menunggu sejak siang.

 

“Pak, kenapa lari pak?” teriak sejumlah awak media saat Dedi meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Meski terus dipanggil, ia tetap bungkam dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya.

 

Nama Ahmad Dedi sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan isu dugaan aliran dana importasi. Pada 2017 lalu, Kementerian Keuangan sempat menelusuri rekening mencurigakan miliknya ketika ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo (BR).

 

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan terkait pengurusan importasi barang dan pengurusan bea masuk,” ujar Budi.

 

KPK menduga terjadi praktik pengondisian jalur impor antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam mekanisme kepabeanan, barang impor seharusnya melewati jalur pemeriksaan tertentu, baik jalur merah maupun jalur hijau.

 

Namun, barang milik PT Blueray diduga sengaja diarahkan ke jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Celah itulah yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan barang palsu, KW, hingga ilegal ke Indonesia tanpa pengecekan ketat.

 

Sebagai imbalan, pihak perusahaan diduga rutin memberikan uang kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk jatah bulanan.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta. Penyidik juga terus mendalami fakta-fakta persidangan guna mengembangkan perkara yang disebut merugikan sistem pengawasan impor nasional tersebut.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post