Rubio Pastikan Operasi Serangan AS ke Iran Berakhir, Fokus Kini Pertahanan

Terkini 06 May 2026 15:20 2 min read 55 views By Direksi
Rubio Pastikan Operasi Serangan AS ke Iran Berakhir, Fokus Kini Pertahanan
Menlu Amerika Serikat Marco Rubio

JAKARTA (CNPost) – Pemerintah Amerika Serikat memastikan operasi serangan militernya terhadap Iran telah resmi berakhir. Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam keterangannya di Gedung Putih, Selasa (5/5) waktu setempat.

 

Rubio menyebut operasi militer bertajuk “Epic Fury” telah selesai dan saat ini Amerika Serikat tidak lagi menjalankan misi ofensif terhadap Iran.

 

“Operasi telah berakhir. Kami sudah menyelesaikan tahap itu,” ujar Rubio seperti dikutip AFP, Rabu (6/5/2026).

 

Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya juga telah menyampaikan kepada Kongres bahwa perang dengan Iran dihentikan setelah tercapainya gencatan senjata yang berlangsung hampir satu bulan terakhir.

 

Meski operasi ofensif dihentikan, Trump tetap memberikan peringatan keras kepada Iran agar tidak menyerang kapal-kapal Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Washington bahkan meluncurkan program “Proyek Kebebasan” guna membantu keamanan pelayaran di Selat Hormuz.

 

Rubio menegaskan bahwa langkah militer AS saat ini hanya bersifat defensif.

 

“Tidak akan ada penembakan kecuali kami diserang terlebih dahulu,” katanya.

 

Konflik antara AS, Israel, dan Iran mulai memanas sejak 28 Februari lalu saat serangan udara dilancarkan ke sejumlah target strategis Iran, termasuk fasilitas militer dan ekonomi. Iran kemudian membalas dengan serangan rudal dan drone ke berbagai wilayah.

 

Pada 8 April, Trump mengumumkan gencatan senjata dengan Iran yang kemudian diperpanjang, meskipun proses negosiasi antara kedua negara hingga kini masih mengalami kebuntuan.

 

Rubio mengklaim operasi militer tersebut telah mencapai target yang diinginkan Amerika Serikat. Menurutnya, tekanan perang memberikan dampak besar terhadap kondisi ekonomi Iran.

 

Selain itu, Rubio juga menyinggung Undang-Undang Kekuatan Perang AS tahun 1973 yang mengatur kewajiban presiden meminta persetujuan Kongres untuk konflik berkepanjangan. Ia menyatakan pemerintah AS tidak sepenuhnya menganggap aturan itu bersifat konstitusional, namun tetap mematuhi sebagian ketentuannya demi menjaga hubungan dengan Kongres.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post