Percepatan IPR dan WPR Jadi Langkah Polda Sumbar Menata Pertambangan Rakyat

Terkini 25 May 2026 20:35 2 min read 18 views By Rahman
Percepatan IPR dan WPR Jadi Langkah Polda Sumbar Menata Pertambangan Rakyat
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk menata aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI)

PADANG (CNPost) – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk menata aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini berkembang di sejumlah daerah.

 

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Polda Sumbar, Senin (25/5), yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah provinsi serta instansi terkait.

 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta mengatakan langkah percepatan penerbitan IPR dan WPR penting dilakukan guna mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, termasuk potensi terjadinya korban jiwa.

 

Menurutnya, peran kepolisian tidak hanya terbatas pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga ikut mendorong hadirnya solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

 

Ia menjelaskan proses penataan terhadap aktivitas pertambangan telah mulai dilakukan, di mana penetapan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah tersedia dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

Kapolda juga meminta seluruh instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian aturan pendukung agar persoalan pertambangan rakyat dapat segera memperoleh kepastian hukum.

 

Ia menilai langkah hukum saja tidak akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan tambang emas ilegal yang sudah menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat. Karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk mencari akar persoalan dan menyusun solusi yang tepat.

 

Menurutnya, legalisasi aktivitas pertambangan menjadi salah satu langkah strategis agar kegiatan tersebut memiliki tata kelola yang lebih baik, terkontrol, memberikan kontribusi ekonomi, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

 

Selain berdampak pada aspek hukum dan sosial, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai memiliki potensi merusak lingkungan sehingga diperlukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan sebanyak 121 blok WPR yang telah disetujui pemerintah tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Agam, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.

 

Ia menjelaskan tidak seluruh lokasi tambang emas ilegal yang ada saat ini masuk ke dalam kawasan WPR tersebut. Namun, lokasi yang belum terakomodasi masih berpeluang untuk dikaji dan dilakukan pembinaan agar dapat diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat di masa mendatang.

 

Terkait dampak terhadap lingkungan, ia menekankan perlunya keterlibatan dinas teknis dalam melakukan pengawasan sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan tetap menjaga kelestarian alam.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post