Kurang Transparannya Pihak Penegak Hukum Terkait Kematian Karim Setelah di Amankan Oleh Pol PP Kota Padang
Padang,SUMBAR, (CNPost)_,Kasus meninggalnya seorang pengamen yang sempat ditangkap oleh Petugas Ketertiban Umum (Pol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Sudah sebulan peristiwa memilukan itu terjadi, namun penyebab pasti kematian korban belum diungkapkan secara jelas kepada publik.
Sebagaimana disampaikan oleh ayah kandung korban, kondisi jenazah anaknya ditemukan dalam keadaan yang menyedihkan. Bagian hidung terlihat pecah dan bagian dada mengalami kerusakan parah. Keadaan fisik jenazah itu menimbulkan dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan sebelum menghembuskan nafas terakhir. Keluarga korban hingga kini masih menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.
Mereka berharap kasus ini ditangani secara transparan, adil, dan pelaku yang bertanggung jawab dapat dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, masyarakat juga ikut mengawasi perkembangan penyelidikan guna memastikan tidak ada penutupan fakta.
Disamping itu Afrinaldo selaku kuasa hukum keluarga almarhum karim dari LBH ( CAKRA NUSANTARA INDONESIA BERSATU )menyampaikan,Sampai saat ini pihak polreta padang telah memintai keterangan sekitar 29 Orang saksi termasuk dinas terkait,dan juga pihak penyidik telah menerima hasil aoutopsi dari rumah sakit Bhayangkara dan juga rekaman cctv dari dinas sosial.
Namun Afrinaldo sangat menyayangkan terkait hasil aoutopsi dan rekaman cctv dari dinas sosial.Kita telah mencoba meminta salinan tersebut ke pihak polresta padang,baik secara lisan maupun secara tertulis.Namun pihak polresta padang tidak mau memberikan salinan tersebut dan juga tidak membalas surat yang kita berikan."Ujarnya".
Afrinaldo juga menyampaikan terkait Permintaan salinan hasil autopsi (Visum et Repertum) oleh keluarga atau kuasa hukum ke kepolisian didasarkan pada hak korban/keluarga untuk mendapatkan informasi mengenai penyebab kematian, yang secara implisit diatur dalam KUHAP dan prinsip transparansi penyidikan.
Berikut adalah pasal-pasal dan dasar hukum terkait:
1. Dasar Hukum Utama (KUHAP)Pasal 133 ayat (1) KUHAP: Penyidik berwenang meminta bantuan ahli (dokter kedokteran forensik) untuk melakukan bedah mayat (autopsi) guna kepentingan peradilan.Pasal 134 KUHAP: Ayat (1): Penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban jika akan dilakukan bedah mayat. Ayat (2): Jika keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya maksud dan tujuan autopsi.Interpretasi Pasal 134: Karena adanya kewajiban memberitahukan dan perlunya persetujuan (atau setidaknya pemberitahuan jelas), keluarga memiliki hak moral dan hukum untuk mengetahui hasil dari autopsi tersebut.
2. Hak Keluarga/Kuasa Hukum Mendapatkan SalinanVisum et Repertum adalah Alat Bukti: Hasil autopsi dituangkan dalam Visum et Repertum yang merupakan alat bukti surat sah (Pasal 184 KUHAP).Hak Informasi: Dalam praktik hukum, keluarga/kuasa hukum dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada penyidik untuk meminta salinan Visum et Repertum.Transparansi (Prosedur Polri): Hasil autopsi yang diserahkan ke penyidik dapat diberitahukan kepada keluarga, terutama untuk memastikan penyebab kematian.
3. Cara Permintaan (Prosedur)Surat Permohonan Resmi: Kuasa hukum atau keluarga inti membuat surat permintaan resmi kepada penyidik (Polres/Polda) yang menangani perkara.Tujuan: Untuk kepentingan hukum atau untuk mengetahui kepastian penyebab kematian anggota keluarga.
Catatan Penting:Visum et Repertum adalah dokumen rahasia negara/perkara, namun penyidik berwenang memberikannya kepada pihak yang berkepentingan (keluarga/kuasa hukum) untuk kepentingan keadilan.Jika penyidik menolak memberikan, kuasa hukum dapat mengajukan surat permohonan ke Kepala Satuan Reserse atau melalui mekanisme praperadilan terkait transparansi penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun Pemerintah Daerah Kota Padang belum merilis laporan resmi terkait hasil penyelidikan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Related Articles