Kapolda Sumbar Pastikan Tidak Ada Ruang bagi Tambang Emas Ilegal dan Pelaku Pembekingan

Terkini 25 May 2026 21:01 2 min read 21 views By Achong
Kapolda Sumbar Pastikan Tidak Ada Ruang bagi Tambang Emas Ilegal dan Pelaku Pembekingan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Hariyanto.

PADANG (CNPost) – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik tambang emas ilegal beserta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

 

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih terjadi di sejumlah daerah di Sumbar.

 

Pernyataan itu disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tambang emas ilegal.

 

Menurut Gatot, jajaran Polda Sumbar telah diarahkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal sekaligus menelusuri dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

 

“Tentu akan diproses dan tidak ada toleransi,” ujar Gatot usai menghadiri rapat koordinasi percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mitigasi serta penertiban tambang emas ilegal di Sumbar, Senin (25/5/2026).

 

Ia menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

 

Meski demikian, menurutnya penyelesaian persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan WPR dan IPR agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

 

“Kami ingin penindakan berjalan, namun regulasi juga harus dipercepat agar masyarakat memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan persoalan dugaan pembekingan tambang ilegal masih menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

 

Menurutnya, persoalan tambang ilegal selama ini dipengaruhi lambatnya proses legalisasi tambang rakyat dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sektor pertambangan sebagai sumber penghasilan.

 

Saat ini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus mendorong percepatan penerbitan WPR dan IPR di sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat.

 

Helmi menilai legalitas menjadi langkah penting untuk mempermudah pengawasan sekaligus menekan munculnya jaringan atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.

 

“Kalau sudah memiliki legalitas, pengawasan menjadi lebih mudah dan aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post