Judul: Wali Kota Padang dan Kalapas Baru Perkuat Sinergi untuk Keamanan serta Pembinaan Masyarakat
PADANG (CNPost) – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat sinergi dengan berbagai unsur penegakan hukum dan lembaga pembinaan masyarakat sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta mendukung program pembinaan yang berkelanjutan.
Hal tersebut terlihat dalam pertemuan antara Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Padang yang baru, Ronaldo Devinci Talesa, di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan kerja sama antara Pemko Padang dengan Lapas Kelas IIA Padang, khususnya dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Dalam agenda itu, Wali Kota Padang turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Badan Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.
Sementara itu, Kalapas Ronaldo Devinci Talesa hadir bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.
Diketahui, Ronaldo Devinci Talesa resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Padang setelah dilaksanakannya serah terima jabatan pada 24 April 2026. Pria kelahiran Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 12 April 1976 tersebut kini mengemban tugas baru memimpin lembaga pemasyarakatan di Kota Padang.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antara pemerintah daerah dengan lembaga pemasyarakatan agar situasi keamanan daerah tetap terjaga.
“Kami menyambut baik kehadiran Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang selama ini telah berjalan dapat terus diperkuat, dan Pemerintah Kota Padang siap mendukung berbagai program pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Selain itu, Fadly juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Padang tengah melakukan penyesuaian sejumlah regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), agar selaras dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam penyesuaian tersebut adalah penerapan sanksi alternatif berupa kerja sosial terhadap pelanggaran ringan.
“Ke depan, pelanggaran ringan dapat dikenakan hukuman kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, tanpa harus menjalani hukuman penjara,” jelasnya.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang lebih edukatif karena mengedepankan aspek pembinaan bagi pelanggar sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan terhadap kasus-kasus ringan.
Di sisi lain, Ronaldo Devinci Talesa menyampaikan bahwa kunjungannya ke Pemerintah Kota Padang merupakan bagian dari langkah awal mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang lebih intens dengan pemerintah daerah.
“Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat silaturahmi serta koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang. Kami siap bersinergi mendukung berbagai program pemerintah, khususnya dalam bidang keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung reformasi sistem pemasyarakatan dan mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis di Kota Padang.
Related Articles