Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK: Status Jakarta sebagai Ibu Kota Sudah Sesuai Undang-Undang

Terkini 16 May 2026 19:18 2 min read 38 views By Achong
Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK: Status Jakarta sebagai Ibu Kota Sudah Sesuai Undang-Undang
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara

JAKARTA (CNPost) – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurut Anies, putusan tersebut tidak menghadirkan hal baru karena sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku terkait pemindahan ibu kota negara.

 

“Setahu saya tidak ada yang baru, karena memang undang-undangnya seperti itu. Jadi keputusan MK itu hanya menegaskan aturan yang sudah ada,” ujar Anies usai mengunjungi kediaman mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).

 

Anies juga menegaskan bahwa proses pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya masih menunggu keputusan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

 

“Semua proses itu bergantung pada Keputusan Presiden,” katanya.

 

Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

 

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta, Selasa (12/5/2026).

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadir, MK menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum berlaku efektif sebelum adanya Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan tersebut.

 

MK juga menilai dalil pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut MK, ketentuan dalam UU IKN harus dibaca secara menyeluruh, khususnya berkaitan dengan aturan mengenai waktu efektif perpindahan ibu kota negara.

 

Dengan putusan itu, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah dan berlaku hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke IKN.

 

Putusan MK tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta dan proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara yang masih menunggu langkah resmi pemerintah pusat.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post