Aliansi Profesi Advokat Maluku Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Provokasi Video Ceramah JK
Jakarta (CNPost) – Aliansi Profesi Advokat Maluku bersama sejumlah unsur masyarakat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK).
Perwakilan aliansi, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan publik seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum guna menjamin kepastian dan keadilan.
“Kami datang sebagai warga negara yang taat hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurlette kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Menurut Nurlette, laporan ini berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah JK yang dinilai telah dipotong dan disebarkan dengan narasi provokatif melalui media sosial. Ia menyebut, distribusi video yang tidak utuh itu memicu kegaduhan di ruang publik serta menimbulkan reaksi negatif di tengah masyarakat.
Ia menilai, potongan video tersebut telah memantik kebencian dan permusuhan, bahkan berujung pada serangan terhadap JK serta simbol-simbol agama Islam. Nurlette meyakini, apabila video ditampilkan secara utuh, tidak akan menimbulkan persepsi yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Nurlette menyoroti potensi dampak serius di wilayah Maluku. Ia mengingatkan bahwa narasi yang berkembang dapat mengganggu harmoni sosial di daerah yang memiliki sejarah konflik komunal.
“Kami khawatir ini membangkitkan kembali trauma kolektif masyarakat Maluku dan merusak toleransi yang selama ini sudah dijaga,” katanya.
Ia juga menduga adanya unsur kesengajaan dalam pemotongan dan penyebaran video tersebut, serta mempertanyakan motif di balik kemunculan kembali konten lama yang dinilai sensitif.
Dalam keterangannya, Nurlette menyoroti narasi yang dibangun oleh Ade Armando dan Permadi Arya. Ade disebut tidak hanya menyebarkan potongan video, tetapi juga mengangkat kembali isu lama yang sensitif terkait JK. Sementara itu, Permadi Arya dinilai membuat interpretasi sepihak terhadap ajaran agama yang berpotensi menyesatkan publik.
Nurlette menegaskan bahwa ceramah JK seharusnya dipahami sebagai refleksi historis atas konflik masa lalu, bukan sebagai bentuk penistaan agama. Ia menilai, pemotongan konteks telah mengubah substansi dari pernyataan tersebut.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video ceramah versi utuh, potongan video yang beredar di media sosial, serta tangkapan layar komentar warganet yang diduga mengandung unsur kebencian.
Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten bermuatan provokasi dan kebencian berbasis SARA.
“Kami ingin kegaduhan ini segera berakhir dan menjadi pelajaran agar ruang digital tetap sehat dan tidak memicu konflik,” tutup Nurlette.
Dihubungi terpisah, Permadi Arya mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Armando menyatakan belum menerima panggilan dari pihak kepolisian.
“Saya belum mendapat pemanggilan dari polisi. Jadi saya belum akan melakukan apa-apa,” katanya saat dikonfirmasi.
Related Articles